Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv Yankum, Hidayat bersama sejumlah jajaran menghadiri Webinar Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pidana Mati secara virtual di ruang rapat Baharuddin Lopa, rabu (8/10/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pembentukan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati merupakan delegasi dari Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya RUU Pidana Mati memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak terpidana yang telah divonis hukuman mati, “serta model penghukuman yang modern dimana terpidana mati diberikan kesempatan untuk terlepas dari hukuman mati dengan menunjukkan perubahan dan penyesalan dalam rentang 10 tahun” sambungnya
Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional merupakan pidana khusus.
“Yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun,” jelas Prof Eddy
“Yang kedua kekhususan itu juga terletak pada percobaan selama 10 tahun kepada terpidana mati itu dijatuhkan dan ada mutasi pidana jika terpidana itu berkelakuan baik,” tambahnya.
Webinar ini juga, kata Wamen, merupakan media penyesuaian Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Prof Eddy juga mengatakan bahwa Undang-Undang Pidana Mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025.
“Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga akan segera kita ajukan kepada Presiden,” kata Prof Eddy.
Wamen juga menjelaskan, tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Kemudian mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati dan an memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati,” lanjutnya.