Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv Yankum, Hidayat Yasin dan Kabid AHU, Wardi mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan secara virtual di Ruang Rapat Kerja Kadiv Yankum, rabu (12/11/2025).
Kehadiran Kakanwil dan jajaran sebagai komitmen untuk meningkatkan ketelitian dan akurasi dalam proses verifikasi permohonan pewarganegaraan.
Hal ini penting dilakukan agar koordinasi lintas bidang sehingga setiap permohonan dapat diproses tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU menyampaikan sejumlah langkah-langkah tindak lanjut terhadap pelaksanaan layanan pewarganegaraan di seluruh Kantor Wilayah, termasuk penyesuaian dengan ketentuan terbaru serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara menegaskan bahwa proses verifikasi berkas permohonan pewarganegaraan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti,. “sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal AHU M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan tertib proses pewarganegaraan” lanjutnya
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan layanan, seperti kelengkapan dokumen pemohon, koordinasi dengan instansi terkait, serta pemanfaatan sistem layanan digital untuk mendukung proses verifikasi dan pelaporan.






