Polman, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan sertifikat hak merek terdaftar kepada Maelo Kopi Kurrak, salah satu produk kopi unggulan di Polewali Mandar.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, di Warkop Kopi Kurrak Maelo, Polewali Mandar, Selasa (14/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, dan jajaran.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sulbar untuk memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk perlindungan produk-produk unggulan daerah.
“Kopi Kurrak memiliki cita rasa yang khas dan merupakan satu-satunya kopi di Polewali Mandar yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis (IG),” ujar Sunu Tedy Maranto.
Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan merek dan IG dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi produk daerah.
Sunu Tedy Maranto juga menekankan pentingnya agar produk-produk kemasan Kopi Maleo, yang bersumber dari bahan Kopi Kurrak, segera didaftarkan indikasi geografisnya sebagai milik komunal masyarakat Desa Kurrak.
Hal ini sebagai upaya bersama dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Aris, pemilik hak merek Maelo Kopi Kurrak, menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum Sulbar dan jajaran atas penerbitan sertifikat merek yang telah lama dinanti.
Ia berharap sertifikat ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi, publikasi, dan daya saing di pasar.