Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penandatangan penggunaan bersama/sementara Barang Milik Negara, (20/3)
Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dengan Kepala Kantor Wilayah HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Idris, selalu kepala bagian Umum.
Kakanwil Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus menyepakati peraturan penggunaan bersama BMN
“Kita harus sama sama saling mengerti menghormati ada persoalan yang dapat diselesaikan secara bersama sama,” ujar Kakanwil.
Kakanwil menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
Ia menilai penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.
“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.
Kakanwil berharap implementasi yang sukses memerlukan koordinasi yang baik, pengaturan yang jelas, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.