Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyampaikan peran penting sektor bisnis dalam menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha” yang diselenggarakan di Hotel Afla Mamuju yang dilaksanakan oleh Kanwil KemenHAM Sulawesi Barat.
Sunu Tedy Maranto menjelaskan bahwa keberadaan pelaku usaha menjadi sektor penting dalam jalannya bisnis yang harus senantiasa menghormati HAM.
“Negara berkewajiban melindungi HAM, pelaku usaha bertanggung jawab menghormati HAM, dan masyarakat berhak mendapatkan akses pemulihan efektif akibat dampak negatif bisnis,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa negara harus melindungi warganya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pelaku usaha.
Para pelaku usaha, lanjutnya, dimandatkan untuk menghormati HAM, mencegah, berkontribusi, serta meminimalisir dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha mereka dan mitra kerjanya.
Penghormatan HAM oleh pelaku usaha, menurut Sunu Tedy Maranto, dapat mendorong inovasi, pengembangan teknologi, dan ide-ide baru, khususnya dari para pekerja. Pelaku usaha memiliki peran besar dalam menjalankan roda sosial dan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, yang merupakan bentuk pemenuhan HAM.
Namun, ia juga mengingatkan akan potensi dampak negatif dari kegiatan usaha. Dampak ini dapat bersifat internal, terutama bagi pekerja dan mitra bisnis, maupun eksternal yang berdampak pada individu atau komunitas di sekitar pelaku usaha.
“Ketimpangan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh praktik bisnis yang abai terhadap HAM menjadikan isu ini sesuatu yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Sunu Tedy Maranto menguraikan bahwa peran negara adalah memastikan perlindungan HAM segenap warga atas praktik bisnis yang berjalan. Ia merujuk pada pengesahan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) oleh Majelis Umum PBB, yang ditujukan kepada perusahaan agar memiliki kerangka kerja untuk mengelola dampak buruk praktik bisnis pada HAM.
“Kegiatan bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan masyarakat sebagai pekerja, sementara masyarakat mendapat lapangan pekerjaan, serta pendapatan dan taraf hidup yang meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi nyata perlindungan HAM sesuai tugas Kementerian Hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Sunu Tedy Maranto menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
“Perlindungan kekayaan intelektual dalam kerangka penegakan hukum merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak bisa terlepas dari budaya masyarakat.
Kekayaan intelektual, sebagai karya yang bernilai ekonomi, membawa keuntungan bagi pemiliknya layaknya benda berwujud.
Oleh karena itu, penghargaan atas karya intelektual sebagai hasil kreativitas seseorang mutlak mendapat penghargaan. Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual sebagai hak ekonomi dan hak moral perlu dihargai