Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar Perkuat Penerapan PMPJ Kepada Notaris di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah, Jurnalsulbar.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan para Notaris di Kabupaten Mamuju Tengah, rabu (9/7/2025)

Menurut Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk memperkuat implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam rangka mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Bacaan Lainnya

Wardi menegaskan pentingnya penerapan PMPJ secara komprehensif, tidak hanya pada transaksi berisiko tinggi, melainkan pada seluruh jenis transaksi yang ditangani oleh Notaris.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 dan merupakan langkah untuk mendorong profesionalisme, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada Masyarakat” lanjutnya.

“Pentingnya tahapan-tahapan utama dalam PMPJ, yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa, harus menjadi perhatian utama para Notaris,” ujar Wardi.

Wardi menilai, Notaris wajib memastikan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi telah lengkap dan valid sebelum dituangkan dalam akta, guna menghindari potensi penyalahgunaan jasa notariat untuk kegiatan ilegal.

Penerapan prinsip ini diyakini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, baik bagi pengguna jasa maupun Notaris itu sendiri.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal AHU dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam memperkuat integritas jabatan Notaris dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bidang kenotariatan.

Diharapkan, melalui koordinasi semacam ini, seluruh Notaris di Sulawesi Barat, khususnya di Mamuju Tengah, dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait