Mamuju, Jurnalsulbar.com – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan koordinasi dengan Bidang Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.
Menurut Kabid AHU, Wardi saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa giat yang dilakukannya dalam rangka koordinasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat dari unsur ahli, menyusul adanya mutasi anggota sebelumnya.
“Hal ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan kelengkapan unsur dalam struktur MKNW sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan tugas Majelis dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan pertimbangan terhadap notaris secara optimal” lanjutnya.
Selain itu, dalam kesempatannya, Wardi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polda Sulawesi Barat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan unsur ahli dari kalangan penegak hukum dalam MKNW, guna menjamin proses pemeriksaan notaris berlangsung objektif, kredibel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai hasil koordinasi, Bidang Hukum Polda Sulawesi Barat akan segera menyampaikan nama calon PAW unsur ahli secara resmi kepada Kantor Wilayah. Nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme internal MKNW dan disahkan oleh Kementerian Hukum.