Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional (Jafung) perancang peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 1 (Satu) orang peserta dari Sulawesi Barat yang berasal dari instansi Pemerintah Daerah Kabutapen Pasangkayu,
Pelaksanan Ujian ini terbagi atas uji kompetensi teknis Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Khusus Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan durasi waktu masing – masing 120 menit.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural perancang dalam menyusun peraturan perundang-undangan, “serta untuk mendukung kenaikan jenjang jabatan atau perpindahan jabatan” sambungnya .
Selain itu, uji kompetensi ini bertujuan memastikan perancang tetap profesional, kompeten, dan berintegritas sesuai standar jabatan.
Sehingga, seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi dengan sebaik – baiknya agar mendapatkan nilai yang maksimal, namun tentunya mematuhi tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.






