Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kabid AHU, Wardi dan jajaran mengikuti koordinasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) permohonan pendirian badan hukum partai politik secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Aji, senin (3/11/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan oleh Direktorat Tata Usaha Negara, Ditjen AHU. Selain Kanwil Kemenkum Sulbar, Pelaksanaan kegiatan yang sama juga diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia
Kehadiran Kakanwil bersama jajaran itu sebagai komitmen dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan administratif dalam setiap tahapan penerbitan SKT guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum.
Menurut Direktur Tata Usaha Negara, Dulyono dalam kesempatan itu mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kelancaran proses administrasi dalam penerbitan SKT sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kanwil memiliki peran penting terkait hal ini, yaitu berperan untuk menerbitkan SKT dalam pendaftaran pendirian badan hukum partai politik.
“Maka dari itu, diharapkan agar lebih aktif dalam melakukan pengajuan dan pemantauan permohonan SKT agar proses lebih transparan, cepat, dan terdokumentasi dengan baik” lanjutnya
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi Kanwil dalam menyampaikan berbagai kendala dan usulan perbaikan, terutama terkait harmonisasi data dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam proses pendirian partai politik, salah satunya dengan Kesbangpol.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titi menyampaikan teknis mengenai tata cara dan prosedur penerbitan SKT, termasuk penjelasan mengenai kelengkapan dokumen, mekanisme verifikasi, serta peran Kanwil dalam proses pengesahan badan hukum partai politik baru.






