Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pelaksanaan DSK, Pos Bankum Solusi Pemerataan Keadilan Masyarakat

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bekerjasama dengan BSK Hukum secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa (17/09/2025). Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga dihadiri oleh Kadiv P3H bersama sejumlah jajaran.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady saat membuka penyelenggaraan kegiatan itu menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum, atau Posbankum merupakan salah satu wujud komitmen untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

“Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara finansial dalam menghadapi proses hukum” lanjut Andry

Posbankum akan memberikan pendampingan dan informasi hukum secara gratis, sehingga hak-hak mereka terlindungi.

Melalui kegiatan DSK ini Kepala BSK berharap dapat tersampaikan bagaimana kondisi aktual Posbankum yang ada di Wilayah NTB, serta efektivitas implementasi Peremenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Sementara itu, Edward James Sinaga, selaku Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB saat menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, “terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sosialisasi, tingkat kepercayaan Masyarakat masih rendah, pelatihan daring dianggap belum efektif, belum terdistribusi modul pelatihan, penambahan paralegal fokus pada kuantitas bukan kualitas, dan belum adanya kinerja konkret yang terukur” lanjutnya

Ia berharap rekomendasi diperlukan seperti sosialisasi masif ke desa/kelurahan, penyusunan modul pelatihan terstandar, penyediaan platform monitoring digital, dan glorifikasi.

Tak jauh berbeda yang disampaikan Bivitri Susanti, selaku Dosen STHI Jentara, yang juga menjadi narasumber menyampaikan sejumlah saran berdasarkan laporan penelitian, “yakni membangun “theory of change” untuk memperbesar manfaat paralegal, memperluas kelompok sasaran kebijakan sebagai informan kepada pengguna layanan secara langsung, membangun design akses secara khusus (proaktif) dan pelatihan khusus untuk menangani perkara bagi kelompok rentan: perempuan, anak, difabilitas, dan memperkuat jaringan organisasi-organisasi bantuan hukum di wilayah NTB dan seluruh Indonesia” tuturnya

Hal yang hampir sama disampaikan Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Budaya dan Bantuan Hukum BPHN, yang juga menjadi salah satu narasumber menyoroti eksistensi paralegal yang harus diatur secara utuh dan komprehensif untuk memastikan mereka dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat, “terutama di daerah yang sulit terjangkau” ucapnya

Dirinya juga mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi untuk berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait guna memperkuat peran paralegal dalam proses peradilan di Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan itu diperkuat dengan kehadiran Nuryanti, selaku Ketua LBH APIK, yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan peran paralegal non litigasi adalah untuk memantau proses hukum dan mendokumentasikannya, melakukan advokasi berupa kampanye, aksi, lobby, gelar perkara untuk perubahan kebijakan.

Pos terkait