Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Sosialisasi Verifikasi Subtanstif Transaksi Perubahan Data PT

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Pelayanan AHU, Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto secara virtual, jumat (21/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Wardi, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perubahan Perseroan Terbatas (PT) yang mencakup perubahan data direksi/komisaris, peralihan saham, dan pergantian nama pemegang saham, telah sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem untuk menjamin akurasi, kepercayaan, dan representasi kondisi hukum yang sesungguhnya dari data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sementara itu, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi menekankan bahwa manfaat dari verifikasi subtantif adalah untuk meningkatkan kepercayaan public dan investor terhadap data Badan Hukum di Indonesia.

Ia juga menyampaikan harapan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pentingnya kebijakan pemeriksaan atau verifikasi terhadap beberapa jenis layanan perseroan “yang sangat penting dilakukan sebagai upaya preventif untuk pelaku usaha dan Kementerian Hukum RI” lanjutnya

Dalam sesi diskusi, lebih berfokus pada mekanisme Verifikasi Subtantif pada Badan Hukum.

Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya temuan ketidaksesuaian data yang diajukan oleh Notaris seperti kasus Transaksi perubahan ganti nama pemegang saham diikutsertakan dalam transaksi peralihan saham, sementara akta perubahan tidak terdapat agenda perubahan ganti nama pemegang saham.

Pos terkait