Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar menghadiri Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin pada Kementerian Hukum secara virtual di ruang rapat TU dan Umum, senin (8/12/2025).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kabag TU dan Umum, Ramli mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran.
Sebanyak 66 peserta yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemeriksaan itu, yang terdiri dariPemeriksa BPK, Para pejabat unit utama, Pegawai dari unit utama, Pegawai Kantor Wilayah.
Menurut Ramli, pelaksanaan kegiatan itu dalam rangka terwujudnya kesesuaian data hukdis pada seluruh satuan kerja, dan terwujudnya pemutakhiran data kepegawaian seiring proses digitalisasi.
Dalam pelaksanaan evaluasi, disampaikan beberapa bahasan strategis diantaranya, solusi percepatan perbaikan data hukdis dan kepegawaian dan menginventarisir dan memprediksi isu-isu terkait hukuman disiplin kepegawaian.
Sehingga diharapkan, adanya Penguatan koordinasi antar-unit untuk mengurangi gap data antar aplikasi.
Disampaikan pula dalam penyelenggaraan kegiatan itu sejumlah catatan Tindak Lanjut Semester I, diantaranya terdapat rekomendasi dan tindak lanjut yang terbagi dalam beberapa klaster, dan ebagian data telah sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sebagai catatan penting terkait digitalisasi, disampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pemutakhiran data berbasis digital serta perubahan sistem yang menuntut para auditor untuk semakin adaptif, responsif, dan cepat menyesuaikan diri dengan kebutuhan data yang dinamis.






