Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kemenkum Sulbar hadiri Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa (4/11/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama para Analis Hukum dan sejumlah Penyuluh Hukum.
Kepala Biro SDM Kemenkum Dr. Fajar Sulaeman Taman, pada kesempatan itu menyampaikan terdapat 8 Jabatan Fungsional binaan Kementerian Hukum, 3 Jabatan Fungsional terbuka dan 5 Jabatan Fungsional tertutup.
Jabatan Fungsional Terbuka yakni, Perancang Peraturan Perundang-undangan; Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
“Sedangkan jabatan fungsional tertutup diantaranya, Kurator Keperdataan; Pemeriksa Merek; Pemeriksa Paten; Pemeriksa Desain Industri; dan Analis Kekayaan Intelektual” sambungnya
Ia juga menyebut bahwa penyelarasan ketentuan tentang Jabatan Fungsional Bidang Hukum dengan melaksanakan Konsolidasi Nomenklatur Jabatan Fungsional. “yaitu menyederhanakan regulasi ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional dalam satu Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di bidang Hukum” lanjutnya
Ia menilai rancangan tersebut dilakukan simplifikasi ruang lingkup tugas dan penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional, agar lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan arah kebijakan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi seluruh instansi pembina teknis jabatan fungsional di bidang hukum untuk memberikan masukan dalam proses finalisasi rancangan peraturan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Sesditjen PP Muhammad Akram, menjelaskan bahwa rancangan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengangkatan pejabat fungsional kini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan/atau promosi.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian dalam persyaratan promosi, yang kini meliputi promosi antar-jabatan fungsional maupun kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa penyusunan rancangan peraturan ini diarahkan untuk menyederhanakan ruang lingkup tugas dan nomenklatur jabatan fungsional, agar selaras dengan kebijakan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Tak jauh berbeda disampaikan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memaparkan mengenai Perubahan Ruang Lingkup Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan jabatan fungsional perancang dengan kerangka kebijakan manajemen ASN terkini.
“terutama dalam aspek pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pola karier. Dengan demikian, ruang lingkup tugas jabatan fungsional perancang akan mengalami penyempurnaan dan perluasan agar sejalan dengan tuntutan profesionalitas dan dinamika kebutuhan hukum di era modern” tuturnya
Ia juga menekankan pentingnya peran perancang dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
									
											





