Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo berharap agar Paralegal memahami Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Hal itu disampaikannya pada penutupan pelatihan paralegal khusus yang dilaksanakan secara Virtual, kamis (13/11/2025)
John Batara Manikallo yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengingatkan kepada para peserta terkait tujuan pelaksanaan pelatihan Paralegal.
“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Paralegal pada pos bantuan hukum yang telah terbentuk di Desa/ Kelurahan” lanjutnya
Sebelumnya, para peserta pelatihan itu disampaikan sejumlah materi narasumber.
Diantaranya materi Tekhnik Penyusunan Dokumen yang dibawakan oleh Adv. Waldy dari LBH Kondosapata, sedangkan materi Tekhnik Komunikasi dan Mediasi disampaikan oleh Adv. Asdar selaku Direktur LBH Pasangkayu .
Untuk materi Prosedur dalam Sistem Peradilan disampaikan oleh Adv. Edy Maulana Naro dari LBH Mandar Yustitia






