Jakarta, Jurnalsulbar.com — Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Dhany Sadry, menghadiri Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah antara Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan diikut jajaran pejabat Kemendagri pada senin 10 November 2025. Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Rapat tersebut membahas upaya penyelesaian dan penegasan batas administratif antara dua daerah bertetangga yang selama ini menjadi perhatian bersama. Melalui forum ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan teknis yang menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah, sehingga memberikan kejelasan dalam aspek tata pemerintahan dan pelayanan publik.
Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, dalam pernyataannya di tempat terpisah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah.
“Penegasan batas daerah bukan semata persoalan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan harmonisasi antarwilayah dapat terjaga,” ungkap Murdanil.
Pemerintah daerah berharap proses ini dapat segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang berkeadilan di wilayah perbatasan. (Rls)






