Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama sejumlah jajaran menghadiri Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan oleh Ditjen KI.
Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait “Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, saat membacakan sambutan tertulis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan bahwa Kemenkum memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum melalui merek kolektif, khususnya bagi pelaku koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Upaya ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, dengan dukungan penuh dari Kantor Wilayah sebagai garda terdepan dalam memajukan KI di Indonesia” sambungnya
Hermeyah menilai, Training of trainer ini bertujuan untuk mencetak dan membekali para peserta dengan pengetahuan serta keterampilan yang mendalam tentang kekayaan intelektual (KI)
“Sehingga diharapkan dapat menjadi pengajar, pendamping, atau ahli KI yang berkualitas dan dapat berkontribusi pada ekosistem inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia maupun di tingkat globa” tuturnya
Hermansyah Siregar yang juga bertindak selaku narasumber juga menegaskan bahwa merek kolektif merupakan jawaban tepat bagi koperasi karena bersifat ekonomis dan efisien, menjaga kualitas serta membangun reputasi, memperkuat posisi tawar, “sekaligus meneguhkan nilai gotong royong. Untuk itu Kantor Wilayah memiliki peran vital sebagai ujung tombak implementasi program, melalui serangkaian langkah strategis berupa persiapan dan koordinasi, pelayanan proaktif (jemput bola), edukasi dan sosialisasi, serta monitoring dan pelaporan. Faktor kunci keberhasilan di daerah, untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat, sikap proaktif dan inovatif, penguasaan materi, serta pelaksanaan monitoring berbasis data” pungkasnya
Semnetaar itu, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa. Tl
Tujuannya adalah untuk membedakan barang/jasa milik anggota dari pihak luar serta menjadi identitas yang menegaskan keanggotaan suatu perkumpulan. Dalam paparannya, Ibu Ranie juga menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM, sekaligus menyampaikan bahwa DJKI memberikan keringanan biaya yang cukup signifikan untuk mendukung pelaku usaha dalam melindungi merek mereka.