Kemenkum Sulbar Ikuti Webinar Evaluasi Kebijakan Notaris, Perkuat Fungsi Pengawasan MPN

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan jajaran mengikuti webinar strategi kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau, rabu (27/8/2025).

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, membahas analisis dan evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Bacaan Lainnya

Webinar ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan perbaikan strategis dalam tata kelola MPN, yang berperan penting sebagai fungsi pengawasan profesi notaris.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andre Indradi, Ph.D., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran notaris dalam menjaga kepastian hukum perdata.

Oleh karena itu, penguatan struktur organisasi dan anggaran MPN menjadi krusial agar pengawasan dapat berjalan efektif dan profesional.

Pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan narasumber dan memaparkan memaparkan sejumlah meteri diantaranya, Febri Mujiono (Kadiv Yankum Kanwil Riau) mengidentifikasi sejumlah kendala, termasuk isu pelantikan anggota MPW, keterbatasan kualifikasi sekretaris MPD, dan masalah anggaran/honorarium.

Sedangkan Ibrraina Saulisa Gita Pandya (Analis Hukum Muda, Ditjen AHU) menyoroti perlunya harmonisasi kebijakan dari pusat agar implementasi di lapangan lebih realistis. Lebih lanjut Tito Utyo (Notaris dan Anggota MPW Notaris Riau) yang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan itu memberikan perspektif praktis mengenai perlunya kejelasan prosedur pelantikan anggota MPN dan efisiensi anggaran untuk mendukung pengawasan.

Keikutsertaan Kemenkum Sulbar dalam kegiatan ini sebagai komitmen untuk terus berkolaborasi dalam mendukung penguatan kelembagaan MPN.

Partisipasi ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenkum yang mendorong peningkatan integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas notaris, serta memperkuat peran MPN dalam memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pos terkait