Konsinyasi RUU Kewarganegaraan, Selaraskan Konsep Isu Krusial

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar mengikuti Konsinyasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran.

Bacaan Lainnya

Menurut Wardi, kegiatan itu sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Sehingga Konsinyasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengonsolidasi dan menyelaraskan konsepsi mengenai isu-isu krusial yang harus diatur dalam RUU tersebut. “lanjutnya

Menurutnya, konsinyasi ini penting sebagai tahap awal untuk menyatukan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam memetakan dinamika dan masalah kewarganegaraan yang ditemukan.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sudah ada (UU No. 12 Tahun 2006) agar menjadi regulasi yang komprehensif, solutif, dan responsif terhadap tantangan global.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian ATR / BPN dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pos terkait