Pekanbaru, Jurnalsulbar.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hari ini meresmikan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Seluruh Desa dan Kelurahan sebanyak 1.862, di Provinsi Riau. Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum.
Terbentuknya 1.862 Posbankum di Riau menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 47.504 Posbankum Desa/Kelurahan. Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, untuk perkara perkara hukum di masyarakat bawah seperti pencurian ayam, tindak pidana ringan agar diselesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke Pengadilan yang lama dan mahal.
Hadir dalam peresmian ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid dan seluruh Forkopimda Provinsi Riau. Selain itu hadir juga Sherly Tjoanda Laos, Duta Posbankum. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Nico Afinta, serta dihadiri oleh Bupati/Walikota dan jajaran di BPHN.
“Saat ini sudah 57% Posbankum hadir di Desa/Kelurahan Se Indonesia atau sekitar 47.504 Posbankum.Saya mengapresiasi dukungan bantuan bapak Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Riau dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum, saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Riau dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di acara Peresmian Posbankum di Pekanbaru, Riau.
Menteri Hukum juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Presiden selalu menekankan, hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan akses terhadap keadilan.
Menurut Menteri Hukum, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal adalah langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setelah melakukan peresmian Posbankum, Menteri Hukum meninjau Posbankum yang berada di Kota Pekanbaru.
Sementara itu Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi inisiator dan mendorong program Posbankum Desa/Kelurahan. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujar Gubernur Abdul Wahid.
Sementara itu Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos mengungkapkan, “Kenapa Posbankum penting karena banyak masyarakat di desa tidak tau harus pergi ke mana jika ada masalah hukum, Posbankum dan paralegal bisa memastikan keadilan menjangkau rakyat. “ ungkapnya.