Panja DPRD Sulbar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Mekanisme Penyertaan Modal PI BUMD

Jakarta, Jurnalsulbar.com — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (27/10/2025).

Kunjungan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri itu diterima oleh Kasubdit BUMD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bambang Ardianto. Dalam pertemuan tersebut, Bambang memberikan sejumlah arahan terkait pengelolaan dan penyertaan modal PI agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), asalkan mekanismenya mengikuti peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal, namun harus didahului dengan pencatatan dividen PI ke dalam APBD. Setelah itu, dana baru bisa disertakan kembali sebagai modal daerah. Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” jelas Bambang Ardianto.

Ketua Tim Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, mengatakan Kemendagri menegaskan pentingnya dasar hukum dalam pengelolaan PI. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD yang tengah disusun harus berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan pembagian PI ke kabupaten akan diatur melalui Peraturan Gubernur Sulbar Suhardi Duka sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.

“Penggunaan PI dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda, dan sisa hasil operasionalnya dapat diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal,” ujar Habsi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, yang hadir bersama Wakil Ketua III DPRD, Abdul Halim, menilai hasil konsultasi ini memberikan kejelasan hukum bagi daerah dalam mengelola potensi PI melalui mekanisme penyertaan modal ke Bank BPD Sulselbar.

“Poin pentingnya, kita dimungkinkan menyertakan modal ke Bank BPD Sulselbar, dengan catatan dividen PI terlebih dahulu masuk ke APBD. Hal ini sudah sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Munandar.

Ia menambahkan, Panja DPRD akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PI serta melanjutkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan perangkat daerah terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan PI berjalan tepat arah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Munandar menegaskan, DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut secara cepat agar pengelolaan PI dapat memberi kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.

“Kami berharap manfaat PI ini tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Munandar. (rls)

Pos terkait