Mamuju, Jurnalsulbar.com – Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Barat mendapat respon Positif. Hal itu diungkapkan Ketua Apdesi Sulawesi Barat, Wardin Wahid bersama sejumlah perangkat Desa saat melakukan kunjungan konsultasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, rabu (17/9/2025).
Dalam konsultasi tersebut, Ketua Apdesi Provinsi Sulawesi Barat Wardin Wahid menyampaikan tentang struktur Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan SK Kadarkum yang akan di buat oleh para Kepala Desa.
Wardin dan perangkat Desa di Sulbar sangat mendukung program pembentukan Pos bantuan hukum tersebut menjadi salah satu program Pemerintah, dan akan menindaklanjuti dengan menghimbau semua Kepala Desa agar segera membentuk Pos Bantuan Hukum di Desa maing-masing.
Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat menerima kunjungan itu menyampaikan sejumlah hal terkait syarat pembentukan Kadarkum. ” Yaitu minimal 15 orang anggota tidak dibatasi dengan latar belakang pendidikan dan jenis kelamin, sedangkan pembentukan SK Posbankum yaitu memilih 2 orang yang ada di SK kadarkum untuk dijadikan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum” lanjut John
Selain itu, John Batara juga menjelaskan Paralegal yang dibentuk nantinya akan mendapatkan pelatihan paralegal secara gratis dari Kementerian Hukum dan nantinya akan membantu para Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah hukum diwilayahnya.