Pasangkayu, Jurnalsulbar.com — Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nur Rahmah Parampasi didaulat sebagai narasumber pada kegiatan Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional (Jafung) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Pasangkayu, bertempat di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Senin, 8 Desember 2025.
Penyusunan Kebutuhan Jafung ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), khususnya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
Kegiatan ini dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Pasangkayu, Imran Makmur. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa penyusunan kebutuhan jabatan fungsional merupakan bagian dari proses manajemen kepegawaian yang dilakukan oleh Pemkab Pasangkayu.
‘’Penyusunan kebutuhan jabatan fungsional sangat penting karena memastikan penempatan SDM yang tepat sesuai keahlian, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, mendorong profesionalisme dan pengembangan karir, serta menjadi dasar perencanaan SDM yang akuntabel berbasis data,’’ kata Imran.
Dalam paparannya, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi menjelaskan tugas, ruang lingkup dan kedudukan jabatan fungsional.
‘’Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional terdiri dari Uji Kompetensi nilai prestasi kerja min 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat baik.
‘’Syarat lainnya, ASN harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS,’’ kata Rahmah.
Narasumber lainnya, Analis Kebijakan dari Biro Organisasi Setda Sulbar, Karmila mengungkapkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang harus mempunyai formasi jabatan fungsional dari instansi pembina dan Menpan RB.
‘’Jadi tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menfasilitasi ASN Pemkab Pasangkayu untuk mendapat rekomendasi dari instansi pembina dan Menpan RB,’’ ujar Karmila.
Ia kemudian memberikan contoh bagaimana menyusun formasi kebutuhan jabatan fungsional analis kebijakan dan jabatan fungsional perencana.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Pasangkayu, Andi Tenri Welang menyampaikan tindaklanjut dari kegiatan tersebut akan segera dibentuk Pokja Percepatan Pemenuhan Formasi Jabatan Fungsional Perangkat Daerah.
‘’Kita akan segera membentuk Pokja dengan melibatkan seluruh pejabat fungsional perangkat daerah,’’ kata Andi Tenri. (Rls)






