PPPK Paruh Waktu Biro Hukum Terima Pembekalan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Biro Hukum Sekrtetariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Nura Akil dan diikuti seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Biro Hukum di ruang rapat Biro hukum Setda Sulbar, Rabu (14/01/2026).

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan administrasi persuratan berbasis digital, PPPK PW Biro Hukum mengikuti kegiatan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Bacaan Lainnya

Melalui penerapan Aplikasi SRIKANDI secara optimal, Biro Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi administrasi pemerintahan, sesuai dengan komitmen yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM) sejalan dengan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam pengelolaan surat-menyurat dan arsip dinamis di lingkungan Biro Hukum.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan akses untuk dapat login ke Aplikasi SRIKANDI dan mendapatkan pemahaman mengenai fungsi dan fitur utama Aplikasi SRIKANDI, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengelolaan surat masuk dan keluar, hingga tata kelola arsip elektronik sesuai ketentuan kearsipan yang dipaparkan oleh Kasubag Tata Usaha Biro Hukum.

”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK PW mampu mengoperasikan Aplikasi SRIKANDI secara mandiri dan tepat, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.” Ujarnya

Para PPPK Paruh Waktu Biro Hukum mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif, mengingat Aplikasi SRIKANDI menjadi sistem wajib yang digunakan dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. (Rls)

Pos terkait