Talkshow Edukasi Hukum: Hak Masyarakat Miskin atas Bantuan Hukum

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menggelar talkshow edukatif bertajuk “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat,John Batara Manikallo serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat, Andi Toba.

Bacaan Lainnya

Talkshow ini membahas pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap mengalami kendala dalam mengakses keadilan.

Dalam siaran langsung tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum menjelaskan bahwa negara menjamin bantuan hukum gratis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Melalui mekanisme bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non-litigasi.

Lebih lanjut John Batara merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi identitas dan uraian permasalahan/pokok persoalan, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum, “Serta menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Sementara itu, perwakilan dari LBH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memahami cara mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk mengetahui syarat pengajuan dan lembaga penyedia jasa hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.

Talkshow ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif, di mana para pendengar dapat menyampaikan pertanyaan langsung melalui saluran telepon dan media sosial. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama terkait persoalan hukum sehari-hari seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan hukum perdata sederhana.

Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan media dalam memperjuangkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat Ujar Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Sunu Tedy Maranto

Pos terkait