Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), Sunu Tedy Maranto, secara resmi menandatangani Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Sulawesi Barat. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Pengayoman, Rabu (9/4/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Ia menyoroti masih banyak pencari keadilan yang membutuhkan uluran tangan bantuan hukum.
“Mengingat belum semua pencari keadilan yang tidak mampu mendapatkan layanan bantuan hukum, maka kami berharap OBH di Sulawesi Barat dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, memberikan bantuan hukum secara konsisten, tanpa diskriminasi, serta mengedepankan pelayanan hukum yang optimal dan profesional dalam menangani setiap kasus,” tegas Kakanwil Sunu Tedy Maranto.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan sejumlah kriteria penting yang harus dimiliki oleh OBH dalam menjalankan tugasnya.
“OBH harus profesional dalam memberikan pendampingan, memiliki intelegensi yang tinggi, keahlian dan spesialisasi di bidang hukum yang relevan, membangun hubungan pribadi yang luas dengan berbagai instansi terkait, selalu berpegang pada kode etik profesi, memiliki kredibilitas serta reputasi yang baik, bekerja secara optimal dengan meminimalisir potensi kerugian, serta memiliki kemampuan litigasi yang mumpuni,” urainya.
Selain itu, Kakanwil Sunu Tedy Maranto juga mengingatkan OBH untuk selektif dalam memberikan bantuan hukum.
“Tentunya, OBH harus betul-betul selektif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan. Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan yang paling pokok adalah masalah hukum yang dihadapi memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Kakanwil juga memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah di Sulawesi Barat terkait bantuan hukum.
“Kami mengapresiasi dan sangat mendukung bahwa di Sulbar sudah ada peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang secara spesifik mengatur tentang bantuan hukum. Sebagai informasi, saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Barat terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto mengajak seluruh pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara untuk bantuan hukum ini.
“Mari kita sama-sama kedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara ini, sehingga bantuan hukum dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.