“Pembelajaran Daring” DJKI Diharap Tingkatkan Kualitas SDM di Bidang KI

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor wilayah kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri “Pembelajaran Daring” terkait Kekayaan Intelektual (KI). Penyelenggaraan kegiatan itu menggunakan modul “Permohonan KI dengan Mekanisme Internasional”.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran secara virtual di ruang rapat Kadiv Yankum, rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia(EKII) ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kesempatan itu, Aulia Andriani yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual secara prinsip adalah bersifat teritorial.

“Artinya perlindungan hukum harus dimohonkan pendaftaran di setiap negara tujuan, namun sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan daya saing global kebutuhan pemohon di daerah untuk menembus pasar internasional semakin tinggi” sambungnya

Ia juga menilai, untuk mengatasi prinsip teritorial tersebut dunia telah mengembangkan sistem permohonan pendaftaran KI secara internasional, “oleh karena itu Indonesia meratifikasi hukum internasional” ucapnya

Sebagai ujung tombak DJKI di daerah, kanwil memiliki peran krusial dalam memberikan pelayanan dan informasi di bidang KI, baik dalam mengasistensi pemohon mulai dari pelaku UKM hingga peneliti di kampus untuk menembus pasar internasional.

Sementara itu, Ranggalawe Suryasaladin, selaku narasumber pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan prinsip dasar pelindungan KI yang pada umumnya bersifat teritorial, sehingga pendaftaran perlu dilakukan di negara tempat pelindungan diinginkan, namun kini tersedia mekanisme internasional seperti PCT untuk paten, Madrid Protocol untuk merek, dan Hague Agreement untuk desain industri yang memungkinkan pendaftaran melalui satu pintu untuk beberapa negara.

Ia juga menguraikan tata cara penelusuran, persyaratan, penyusunan dokumen, serta alur pendaftaran internasional untuk hak cipta, paten, merek, dan desain industri, sekaligus memahami aspek teknis dan legal dari setiap rezim KI.

Melalui materi tersebut diharapkan peserta mampu memahami prosedur internasional, melakukan penelusuran prior art, serta menyusun dokumen permohonan KI secara benar dan sesuai standar internasional.

Pos terkait