Pasangkayu, Jurnalsulbar.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan melaksanakan kegiatan pendataan perpustakaan di Kabupaten Pasangkayu pada Kamis (7/5/2026).
Pendataan tersebut dilaksanakan di Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 perpustakaan sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA yang ada di Kabupaten Pasangkayu. Pendataan dilakukan terhadap perpustakaan yang belum terdaftar pada pangkalan data Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) serta belum memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) sebagai bukti pengakuan resmi dari Perpusnas RI atas keberadaan perpustakaan tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan antusias dan mendapat respons positif dari para peserta yang hadir.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Dinas Perpusip Sulbar, Timothius, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan untuk mendorong seluruh perpustakaan sekolah di Kabupaten Pasangkayu agar terdaftar secara resmi di Perpusnas RI.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh perpustakaan sekolah memiliki identitas resmi berupa NPP. Dengan terdaftarnya perpustakaan pada pangkalan data nasional, maka keberadaan dan aktivitas perpustakaan dapat diakui secara resmi serta memudahkan dalam pengembangan layanan perpustakaan ke depan,” jelas Timothius.
Ia menambahkan, kepemilikan NPP menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sekolah, termasuk dalam akses pembinaan, program bantuan, serta pengembangan literasi di daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya penguatan literasi sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perpusip Sulbar Mustari Mula menyampaikan, hasil dari kegiatan pendataan ini, peserta yang telah melengkapi data dan memenuhi persyaratan administrasi dapat memperoleh sertifikat NPP, sebagai tanda registrasi resmi perpustakaan pada Perpusnas RI.
“Sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas dan pengakuan keberadaan perpustakaan secara nasional,” kata Mustari Mula.
Ke depan, Dinas Perpusip Sulbar berharap seluruh perpustakaan sekolah di Kabupaten Pasangkayu dapat terdata secara menyeluruh dan aktif mengembangkan layanan perpustakaan yang lebih baik, sehingga mampu mendukung peningkatan budaya baca dan literasi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. (Rls)






