Mamuju Mantapkan RPJMD 2025–2029, Kanwil Kementerian Hukum Pastikan Regulasi Selaras dan Kuat

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa penyusunan Ranperda RPJMD ini sangat penting karena memuat visi, misi, dan arah kebijakan program prioritas daerah.

Hal itu disampaikan John Batara, saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kabupaten Mamuju, dan berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, selasa (19/08/2025).

Bacaan Lainnya

“Melalui RPJMD, pemerintah daerah dapat membangun perencanaan yang baik, tepat sasaran, serta partisipatif,” ujarnya

Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta menjadi pertimbangan penting dalam tahapan kegiatan berikutnya, seperti tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas dan menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mamuju.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan sejumlah perbaikan pada draf rancangan yang diajukan oleh pemrakarsa. Hasilnya, Ranperda RPJMD ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Mamuju, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Pos terkait