Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 3 Produk Hukum Daerah

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 1 Rancangan Pergub Provinsi Sulbar dan 2 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, rabu (3/9/2025).

Rancangan Produk Hukum tersebut yaitu, Rancangan Pergub Provinsi Sulbar tentang SOTK dan 2 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah yakni Ranperbup Pencegahan Pernikahan Anak dan Perbup tentang Penanganan Anak Putus sekolah dan anak tidak sekolah.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa ketiga rancangan gubernur dan rancangan Perbup Mamuju tengah sangat strategis karena berdampak langsung dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Terutama peraturan yang berkaitan dengan pernikahan anak dan pendidikan bagi anak” ujar Sunu Tedy

Diharapkan agar hasil pengharmonisian rancangan perda ini dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta dapat menjadi pertimbangan dalam tahapan kegiatan berikutnya seperti tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulbar, Kepala Biro Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dari hasil pelaksanaan harmonisasi itu, dilakukan perubahan atau perbaikan pada draf rancangan yang diajukan oleh pemrakarsa dan hasilnya 1 (satu) rancangan Pergub Sulbar tentang STOK disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dan 2 rancangan Perbup dari Mamuju tengah dikembalikan untuk dilakukan perubahan dan perbaikan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Pos terkait