Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri secara virtual Diskusi Strategi Kebijakan. Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, rabu (10/9/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan itu sebagai wujud dukungan dan komitmen dalam memperkuat sosialisasi, pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mendukung transparansi serta optimalisasi pengelolaan royalti lagu dan musik.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Andry Indrady A.Md., S.H., Grad.Dip.PA.,M.P.A.,Ph.D selaku kepala Badan Strategi Kebijakan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan Narasumber Ery Kurniawan, SH., MH yang membahas terkait evaluasi kebijakan pengelolaan royalti lagu dan musik yang menekankan perlunya transparansi, kepatuhan, penguatan lembaga, serta digitalisasi sistem distribusi royalti.
Selain itu, Narasumber kedua Achmad Iqbal Taufik, S.H., M.H menjelaskan kerangka regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik sesuai UU Hak Cipta, PP 56/2021, dan Permenkumham 27/2025, termasuk peran LMK–LMKN, kewajiban pembayaran royalti, transparansi, serta penyelesaian sengketa.
Sedangkan Pepep ST12 yang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan itu menyoroti pentingnya industri musik bagi ekonomi kreatif, peran lembaga seperti agregator, publisher, major label, dan LMKN, serta permasalahan pengelolaan royalti yang masih konvensional, kurang transparan, minim sosialisasi, hingga dampaknya pada penurunan pendapatan, produktivitas, dan kepercayaan musisi.