Pendampingan Penyusunan Raperda Majene Tentang Partisipasi Masyarakat : Perkuat Muatan Subtansi Nilai HAM

Majene, Jurnalsulbar.com — Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Raperda Kab Majene Tentang Partisipasi Masyarakat

Pelaksanaan pendampingan itu dipimpin langsung oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto yang dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025 di Hotel Villa Bogor Majene.

Bacaan Lainnya

Menurut John Batara, Raperda Kab Majene Tentang Partisipasi Masyarakat sebelumnya telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Dari hasil pengharmonisasian tersebut dilakukan perubahan dan penambahan beberapa materi muatan, salah satunya terkait pengintegrasian muatan HAM dengan menambahkan kelompok rentan dalam ruang lingkup raperda” lanjutnya

Ia menambahkan Raperda ini harus mampu menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di daerah, tidak hanya menyadur dari peraturan perundang-undangan tetapi harus mampu menjawab kebutuhan hukum di kabupaten Majene sehingga dapat diimplementasikan dengan baik nantinya.

Direkomendasi agar Raperda Kab. Majene Tentang Partisipasi Masyarakat dapat memuat nilai-nilai HAM dalam rumusan normanya, dan memastikan agar dalam setiap tahapan penyusunan raperda ini dapat mengakomodir partisipasi masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Majene, Ketua Bapemperda Majene, Sekretaris DPRD Majene, serta perwakilan ormas, tokoh masyarakat,perangkat daerah, kepala desa, lurah, dan camat di kab. Majene.

Pos terkait