Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Pembahasan Internal Pra-FGD 2 Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ALD Kab. Mamuju yang dilaksanakan di Ruang Rapat Balai PBPK Sulawesi Barat, Jl. K.H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur, Gedung PIP2B, senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Husain Hs, selaku Kasi Wilayah I BPBPK Sulawesi Barat yang mewakili Kepala Balai PWW Sulawesi Barat menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas draft Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Rencananya, pembahasan FGD2 dan diharapkan mampu memperkuat substansi pasal-pasal, memperjelas landasan hukum, serta memastikan arah kebijakan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mamuju” sambungnya
Selain jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, yang diwakili para perancang Peraturan Perundang-undangan, kegiatan itu juga dihadiri sejumlah instansi lain yaitu:
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju
b. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju
c. BiroHukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
d. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah Kabupaten Mamuju;
e. Dinas Sosial Kabupaten Mamuju;
f. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju;
g. Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju;
h. Dinas Permukiman, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju;
i. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mamuju;
j. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju;
k. Dinas Kesehatan kabupaten mamuju.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan itu, Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan penyusunan sampai dengan BAB IV .
Kanwil Kemenkum telah memberikan masukan dalam penyusunan Raperda tersebut, dan siap memberikan pendampingan sampai dengan selesai.