Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Dampingi Pendaftaran IG Garam Majene, Diharap Menjadi Potensi Daerah

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementeran Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kepala Divisi Yankum, Hidayat Yasin kembali memimpin pelaksanaan pemeriksaan Substantif Permohonan IG Garam Kristal Majene.

Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan secara virtual yang terpusat di ruang Oemar Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar, selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan substantif usulan IG Garam Kristal Majene, sehingga diharapkan dapat mengangkat potensi daerah.

Selain itu, Sunu Tedy juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung permohonan indikasi geografis di Provinsi Sulawesi Barat.

Proses Pemeriksaan Substantif Indigeo adalah tahap krusial dalam pendaftaran Indigeo. DJKI Kementerian Hukum akan memeriksa melakukan pemeriksaan atas kesesuaian permohonan dengan persyaratan yang ditetapkan, keaslian dan kebenaran data teknis dan faktual yang tercantum dalam dokumen deskripsi Indigeo dan Kaitan antara karakteristik produk dengan faktor geografis daerah asalnya.

Selain Kakanwil dan Jajaran, turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu, Tim pemeriksa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni, Abdul Rachman, dan M. Rifan Rahmatullah, Kadis Kelautan dan Perikanan Hj. Ichwanti, serta Ketua MPIG Andi Reni

Pos terkait