Mamuju, Jurnalsulbar.com – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikut serta dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di ruang Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Senin (13/10/2025).
Menurut A.Fadhilah Yustisianty Umar sebagai perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas materi muatan Perbup, yang diharapkan menjadi acuan dalam mengatur masyarakat dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum dalam masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Hal-hal penting yang dibahas dalam penyusunan Ranperbup ini adalah pengaturan lebih lanjut dari norma pendelegasian yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, terkait tata cara pelaksanaannya dan penerapan sanksinya, antara lain:
a. pengaturan kelancaran arus lalu lintas;
b. larangan pemotongan hewan diluar RPH;
c. larangan beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan,dan/atau pengelap mobil di jalanan persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu;
d. penertiban jenis-jenis usaha hiburan dan bentuk-bentuk keramaian serta persyaratan tanda masuk ketempat hiburan dan keramaian;
e. ketertiban pasar dan pedagang kaki lima; dan
f. jenis-jenis pelanggaran beserta jenis dan tata cara pengenaan sanksi.
Selain aspek substansi, Tim Perancang juga memberikan beberapa catatan terkait aspek teknis agar disesuaikan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Tak hanya itu, Perancang Peraturan UU juga juga memberikan saran agar rapat berikutnya menghadirkan Perangkat Daerah teknis terkait selain Satpol PP selaku Pemrakarsa, yang paham teknis di lapangan serta akan melaksanakan dan menegakkan Perbup ini ke masyarakat.