Mamuju, Jurnalsulbar.com – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan rapat evaluasi penyusunan draf Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025-2029, selasa (6/05/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan dan memastikan Renstra tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pelaksanaaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Juani.
Saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin menekankan pentingnya peran Kanwil Sulbar dalam memberikan kontribusi pada penyusunan Renstra Kementerian Hukum, sebagai mana harapan Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, agar seluruh jajaran untuk berperan aktif dalam penyusunan program-program yang dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja.
“Kami ingin memastikan bahwa Renstra ini tidak hanya berfokus pada kebijakan nasional, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik khusus yang ada di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bidang AHU menyampaikan fokus pada peningkatan kualitas layanan kenotariatan, Perseroan Terbatas Perorangan (PTP), dan layanan apostille.
Selain itu, dibahas pula mengenai pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris dan penguatan regulasi pengawasan profesi notaris berbasis risiko.
Sementara itu, Bidang KI menyoroti perlunya peningkatan pelayanan pendaftaran hak cipta dan merek bagi pelaku UMKM dan perlindungan karya lokal. Strategi perlindungan ekspresi budaya tradisional melalui basis data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menjadi perhatian utama.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal terkait layanan AHU dan KI di wilayah Sulawesi Barat. Sehingga Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas layanan di Bidang AHU dan KI.