Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Mamuju Naik Tahap Sidik, Penyidik Gakkumdu Segera Gelar Perkara

Penyidik Sentra Gakkumdu Mamuju, AKP Jamaluddin (sumber foto : Sugiarto)

Mamuju, JurnalSulbar.com — Penyidik Gakkumdu, segera melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang melibatkan TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju.

Tim penyidik Gakkumdu Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut sedang berlangsung dan akan segera melakukan gelar perkara pekan ini.

Bacaan Lainnya

“Kasus dugaan pelanggaran ini telah kita terima laporannya, ini merupakan temuan pengawasan Bawaslu,” kata Jamal, Senin (15/01/2024).

AKP Jamaluddin menyebut, sebanyak 14 orang saksi termasuk 2 saksi ahli telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyidik pun menyebut telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka setelah gelar perkara pekan ini oleh tim Gakkumdu kabupaten Mamuju.

“Pekan ini kita tetapkan setelah gelar perkara. Kita telah meminta saksi ahli dan ada sejumlah temuan penyidik,” kata AKP Jamaluddin.

Menurut Jamal, diteruskannya laporan tersebut pada laporan polisi disebabkan ditemukan dugaan unsur pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf H.

Jika terbukti TKD Prabowo-Gibran yang melakukan kampanye terancam hukuman pidana Pemilu paling lama 2 tahun dan denda Rp 20 juta.


“Kita telah periksa saksi ahli dan termasuk ahli dari aset negara yang membenarkan itu telah masuk aset daerah,” ungkap Jamal.

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Mamuju dalam pengawasan kampanye, menemukan dugaan penyalahgunaan aset daerah dalam kampanye oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gobran Mamuju di Aula Kantor Desa Karampuang beberapa saat lalu.

“Itu temuan pengawasan kampanye oleh Panwascam Mamuju, besok baru ada pembahasan lanjutan dengan tim Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, Senin (15/01/2024).

Pos terkait