Permahi Mamuju Sorot Kasus Pelanggaran Pemilu Salah Satu TKD Capres di Sulbar

Ketua Permahi Mamuju, Wardian (sumber foto : ist)

Mamuju, JurnalSulbar.com — Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kabupaten Mamuju menyoroti kasus Pelanggaran Pemilu Salah Satu TKD Capres di Sulbar. Pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan pasal 280 ayat 1 UU Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Bacaan Lainnya

Ketua Permahi Mamuju, Wardian mengungkapkan, dalam kasus pelanggaran yang dilakukan TKD tersebut sebagaimana informasi yang didapatkan juga turut menyeret nama beberapa tokoh publik seperti ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi

“Kami Permahi mamuju sangat menyayangkan atas dugaan pelanggaran tidak terpuji tersebut. Terkhusus kepada Ibu ketua DPRD Sulbar yang dimana seharusnya memberikan edukasi, pemahaman yang baik kepada masyarakat Sulbar justru memperlihatkan contoh yang tidak baik,” tegas Wardian

Wardian pun meminta kepada Aparat penegak hukum, terkhusus yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang tupoksinya mmengadili tindak pelanggaran Pemilu.

“Untuk itu kami meminta kepada tim Gakkumdu agar tetap bekerja secara profesional dan tidak boleh ciut terhadap seluruh nama-nama yang mempunyai jabatan yang diduga terseret kasus pelanggaran tersebut,” harapnya.

“Dan juga kami meminta kepada bawaslu Sulbar agar tidak diam dan segera menindaki seluruh oknum Partai politik yang terlibat dimana kami menganggap itu dapat merusak citra demokrasi, serta nuansa pesta pemilu yang akan datang,” tambah Wardian

Permahi Mamuju pun terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilu agar tercipta demokrasi yang bersih kedepannya.

“Jika ini tidak ditindak lanjuti sesuai hukum, maka kami mengganggap Gakkumdu ciut terhadap mereka yang memiliki jabatan, seperti peluru karet,” pungkasnya.

Pos terkait