Harmonisasi Perda Diharap Kurangi Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar kembali melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 4 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, senin (13/10/2025).

Bacaan Lainnya

4 (Empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene tersebut, yakni :

  1. Ranperbup Majene tentang Penjabaran Perubahan ABPB 2025.
  2. Ranperda Majene tentang Perubahan APBD 2025
  3. Ranperbup Majene tentang Tata Cara Penganggaran Biaya Tidak Terduga.
  4. Ranperbup Majene tentang Renstra PD 2025-2029:

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa seluruh produk hukum yang diharmonisasi berhubungan dengan anggaran daerah, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati, “terutama bagi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Biaya Tidak Terduga karena hal ini berpotensi dapat membuka ruang penyelahgunaan anggaran jika tidak sesuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan” lanjut John Batara

Dari hasil rapat pengharmonisasian, disepakati dilakukan beberapa perubahan dan perbaikan langsung sehingga 4 Ranperbup kabupaten Majene dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Sehingga, diharapkan agar hasil pengharmonisian rancangan Perda tersebut dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta dapat menjadi pertimbangan dalam tahapan kegiatan berikuitnya.

Pos terkait