Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Irsyadi Ramadhani memimpin langsung Fasilitasi Penyusunan 4 Raperda Inisiatif DPRD Mamuju Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji, Selasa (8/7/2025)
Empat Raperda tersebut yakni:
• Raperda Mamuju Tengah tentang Pengelolaan Hutan Kota
• Raperda Mamuju Tengah tentang Badan Permusyawaratan Desa
• Raperda Mamuju Tengah tentang Perangkat Desa
• Raperda Mamuju Tengah tentang Pendidikan Non Formal
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif.
Keterlibatan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk Hukum Daerah Wajib Terpenuhi.
“Karena Pelibatan perancang perundang-undangan dalam pembentukan Perda merupakan pemenuhan aspek formil pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 94 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (beserta perubahannya),” jelasnya.
Kegiatan fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam mewujudkan Perda yang berkualitas.
“Yang bertujuan memastikan norma-norma yang terkandung dalam Perda dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdaya guna, berhasil guna, serta meminimalisir potensi judicial review dari Masyarakat” tuturnya
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Mamuju Tengah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota Pansus empat Raperda, serta kepala dinas terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.