Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Diseminasi dan Asistensi Pedoman Analisis Kebijakan di Wilayah

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah pada hari Rabu, 16 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipusatkan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Program Strategi Kebijakan Hukum, Tim Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Kantor Wilayah, serta Sabrina Nadia, Person in Charge (PIC) kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum untuk wilayah Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan itu. Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo berharap pelaksanaan AIEK Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan dalam diseminasi itu.

John Batara menjelaskan bahwa diseminasi ini dilakukan evaluasi pelaksanaan AIEK Tahun 2024 yang telah berhasil meraih nilai 77,25 dengan kategori ‘Baik’.

Sehingga, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, diharapkan pelaksanaan analisis kebijakan di tahun 2025 ini dapat mencapai hasil yang lebih optimal.

Sementara itu, dalam sesi diseminasi, tim dari BSK Kemenkum menjelaskan bahwa AIEK merupakan satu kesatuan alur analisis strategi kebijakan yang komprehensif, dimulai dari Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, dilanjutkan dengan Analisis Evaluasi Kebijakan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung pelaksanaan kegiatan itu.
Sehingga perlu dilakukan tindaklanjut dengan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai peraturan Menteri Hukum dan HAM yang relevan dengan urusan kementerian, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam pedoman analisis. Untuk itu, hasil kajian ini akan menjadi objek analisis kebijakan di wilayah Sulawesi Barat.

Pos terkait