Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Jaminan Fidusia

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara secara virtual, kamis (16/10/2025).

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv P3H John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadhani sejumlah jajaran.

Bacaan Lainnya

Andry Indrady selaku Kepala BSK dalam kesempatan itu berharap bahwa kegiatan ini diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat umum mengenai pentingnya tata cara pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia.

Selain itu, Rekomendasi dari hasil kegiatan itu dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan yang komprehensif sehingga dapat menjadi policy brief yang dapat menjadi referensi Menteri Hukum dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Tubagus Erif Faturahman selaku Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sultra yang bertindak selaku narasumber mengatakan bahwa sejak berlakunya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, peran Kantor Wilayah hanya melakukan sosialisasi pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia bekerjasama dengan stakeholder terkait.

“Selain itu Kantor Wilayah juga melakukan pengawasan dengan membentuk satgas PNBP yang bekerjasama dengan perwakilan OJK, pengwil INI, dan pengurus APPI” lanjutnya

Tak jauh berbeda disampaikan narasumber Sudirman selaku perwakilan dari pengurus Ikatan Notaris Indonesia Sultra dalam materinya memberikan rekomendasi kebijakan yaitu meningkatkan pengawasan dan pembinaan MPN untuk memberikan sanksi terhadap notaris yang tidak melaporkan akta bulanan.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada OJK agar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk memerintahkan kepada perusahaan pembiayaan agar pendaftaran fidusia dikembalikan ke setiap wilayah objek fidusia.

Pos terkait