Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar
​menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2025 secara virtual

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Tim Humas, RB ​dan TI mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Kementerian PANRB yang membahas PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Pada PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan SP4N-LAPOR! sebagai pintu masuk tunggal pengaduan pelayanan publik.

Selain itu, ​dibahas mengenai pentingnya integrasi sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kecepatan penanganan pengaduan masyarakat.

Tak hanya itu, dijelaskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh unit kerja di daerah dalam mengoptimalkan penggunaan SP4N, termasuk alur penerimaan, disposisi, dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan regulasi terbaru.

Pos terkait