Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Rapergub Juknis Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikuti Penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, selasa (14/10/2025).

Penyelenggaraan kegiatan itu dipimpin Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Sulbar yang dihadiri jajarannya dan sejumlah Tim Perancang Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, Biro Hukum Prov. Sulbar, Inspektorat Provinsi Sulbar.

Bacaan Lainnya

Menurut Fahriani, selaku Tim Perancang Peraturan UU yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif diharapkan menjadi acuan pemerintah provinsi terkait pemberdayaan masyarakat di Sulbar.

Penyusunan Pergub bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur dan sarana ekonomi, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran sekaligus memberikan dampak positif dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain aspek substansi, Tim Perancang juga memberikan saran bahwa materi muatan yang terdapat dalam Lampiran sebaiknya ditempatkan dalam batang tubuh Rapergub.

Sesuai informasi, pelaksanaan Rapat Penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif akan dijadwalkan kembali sebelum masuk tahap pengharmonisasian pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi barat.

Pos terkait