Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Raperbup Polewali Mandar, Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan itu dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) membahas dua rancangan Perbup, yaitu:

Bacaan Lainnya
  • Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Rancangan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara, menyampaikan apresiasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Polewali Mandar dalam proses pengharmonisasian tersebut.

“Semoga kedua Perbup ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar John Batara.

Hadir dalam rapat ini Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum Setda, dan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Setda Polewali Mandar, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung jajarannya untuk terus memberikan dukungan ke Pemda dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.

Dengan selesainya proses pengharmonisasian ini, diharapkan kedua Perbup tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Pos terkait