Mamuju, Jurnalsulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan KPU Provinsi Sulawesi Barat telah menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar Rp43 miliar.
Penandatanganan dilakukan Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar. Zudan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, KPU dan Bawaslu telah bersepakat.
Ia mengungkapkan, sebuah rancangan awal yang sangat bagus, dilakukan sangat cepat, rapat dua kali, langsung deal.
“Muda-mudahan semua lancar, dan kelak terpilih Gubernur yang hebat, amin. Terima kasih, saya apresiasi Bawaslu dan KPU, pemahaman yang luar biasa terhadap kondisi keuangan Sulawesi Barat,” katanya dalam sambutan penandatanganan NPHD di Graha Sandeq Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (13/11/2023).
Ia berjanji, pihaknya akan terus berkomitmen untuk membantu dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Misalnya, nanti jika sarana yang belum terseda di KPU. Karena tidak ada alasan lain, Pemilu Presiden, Pemilu Gubernur, semua harus sukses.
“Harus terpilih pemimpin yang memenuhi harapan masyarakat. KPU dan Bawaslu tidak boleh kita biarkan sendir. Tema-teman Kepala OPD, harus mendukung para ASN. Tentu juga dukungannya adalah, ajak masyaraakat untuk meningkatkan partsipasi pemiiliih. Juga Pemilu yang Luber dan Jurdil,” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menyampaikan, rancangann NPHD yang diajukan KPU ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, hanya dilakukan dua kali. “Setelah itu langsung disetujui anggaran yang kami butuhkan dalam pelaksanaaan Pemilihan Gubenur dan Wakill Gubenur secara serentak Tahun 2024,” (Rilis Hupmas KPU)