KUHP Baru Diharap Jadi Pembawa Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Sosialisasi KUHP secara virtual di Aula Pengayoman dengan tema ” pemahaman substansi dan Implikasi terhadap penegakan hukum Nasional.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan perundang-undangan serta CPNS Kanwil Hukum Sulawesi Barat.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperluas pemahaman bersama tentang isi dan dampak penerapan KUHP baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi dan Implikasi pembaruan Hukum Pidana Nasional yang membawa perubahan signifikan terhadap paradigma penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum.Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang terkait dengan penegakan hukum yang harus kita pahami bersama, “yakni Substansi, Profesionalisme aparat penegak hukum. Sarana dan prasarana serta yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran hukum Masyarakat” ucapnya Wamen

KUHP baru yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terdiri dari 2 buku 43 Bab dan 624 Pasal Misi dari KUHP Baru adalah Dekolonisasi artinya KUHP Nasional ini berupaya untuk menghilangkan nuansa Kolonial.

KUHP baru sama sekali tidak mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi, akan tetapi mengatur berbagai kebebasan sehingga dalam pelaksanaan berdemokrasi tidak mengganggu hak orang lain.

Pos terkait