Pemprov Sulbar dan BPH Migas Kerja Sama Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT)

Jakarta, Jurnalsulbar.com — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Jakarta pada (27/11/2025).

Ini dilaksanakan langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Bacaan Lainnya

Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan yang lebih optimal diharapkan mampu meningkatkan ketertiban penyaluran serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.

Sementara itu, Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, yang memberikan pernyataan dari lokasi berbeda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kolaboratif ini.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan dukungan penuh atas dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini. Meskipun saya tidak hadir secara langsung di lokasi penandatanganan, komitmen pemerintah daerah tetap kuat dalam mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran JBT dan JBKP di wilayah kami.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan instrumen penting dalam memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan energi bagi masyarakat.

“Melalui koordinasi yang semakin terstruktur dengan BPH Migas, kami yakin pengawasan di lapangan akan semakin efektif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan, pembinaan terhadap lembaga penyalur, serta edukasi kepada masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di daerah dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan telah dilantiknya Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2025–2029, pelaksanaan penandatanganan PKS antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ini juga sekaligus menjadi langkah awal yang menggambarkan komitmen kepemimpinan baru dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM bersubsidi. Momentum pelantikan tersebut semakin menegaskan kesiapan BPH Migas, bersama pemerintah daerah, untuk mengakselerasi pengawasan distribusi energi secara lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah.(rls)

Pos terkait