TAPD Sulbar Lakukan Asistensi dan Verifikasi RKA OPD dalam Penyusunan P-APBD 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama TAPD melaksanakan asistensi dalam rangka verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk APBD-P 2026

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat, bersama anggota TAPD dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melaksanakan asistensi dalam rangka verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, tersebut dilaksanakan secara bersamaan di dua titik lokasi, yakni Ruang Rapat Lantai I BPKAD Provinsi Sulawesi Barat untuk Komisi I dan III serta Ruang Rapat Lantai I Bapperida Provinsi Sulawesi Barat untuk Komisi II dan IV. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui proses verifikasi dan asistensi yang dilakukan secara cermat, diharapkan perencanaan dan penganggaran daerah dapat semakin efektif, transparan, akuntabel, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris TAPD Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa verifikasi RKA merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan perubahan anggaran yang disampaikan oleh OPD telah sesuai dengan ketentuan serta arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan RKA perubahan yang disusun oleh masing-masing OPD telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar memiliki dasar perencanaan, kebutuhan yang jelas, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.

Ia menambahkan, proses asistensi juga menjadi ruang koordinasi antara TAPD dan OPD dalam menyelaraskan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, setiap perubahan anggaran yang nantinya masuk dalam dokumen P-APBD 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

“Harapan kita, melalui proses ini dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti proses verifikasi dengan baik dan menindaklanjuti setiap hasil asistensi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru maupun perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi.

Adapun pelaksanaan verifikasi dijadwalkan berdasarkan perangkat daerah dan dibagi ke dalam Komisi I dan III serta Komisi II dan IV, dengan agenda yang berlangsung pada pagi hingga siang serta dilanjutkan pada siang hingga selesai selama dua hari pelaksanaan.

Melalui pelaksanaan asistensi dan verifikasi tersebut, TAPD Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Barat.

Pos terkait