Pasangkayu, Jurnalsulbar.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lariang, Kabupaten Pasangkayu, sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya oleh WNA.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pasangkayu, di antaranya Kepolisian Resor Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasangkayu, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama lintas instansi.
“Sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan operasi gabungan ini sangat penting. Jika di lapangan ditemukan aktivitas WNA yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, maka dapat segera ditindaklanjuti secara bersama-sama,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar sejumlah WNA yang bekerja di perusahaan tambang pasir di wilayah Kecamatan Lariang. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian milik para WNA, seperti paspor, izin tinggal, serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran administratif lainnya. Meski demikian, Kantor Imigrasi Mamuju menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan unsur TIMPORA dan instansi terkait guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju, khususnya di Kabupaten Pasangkayu.