KPU Sulbar Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menetapkan nomor urut kontestan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Senin (23/9/2024) yang berlangsung di ballroom hotel D’Maleo Mamuju.

Proses pencabutan nomor urut berlangsung dengan mengambil nomor antrian pencabutan nomor urut oleh calon wakil gubernur masing-masing pasnagan calon. Nomor antrian yang terendah mendapat kesempatan pertama untuk mencabut nomor urut.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengambilan, maka ditetapkan nomor urut 1 dtempati oleh pasangan Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong, nomor urut 2 ditempati Ali Baal Masdar dan Arwan Aras, nomor urut 3 ditempati oleh Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, lalu kemudian nomor urut 4 ditempati oleh Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman mengungkapkan bahwa proses masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pos terkait